Blitar – Pada hari kamis, 3 Januari 2018 di ruang rapat lantai dua diadakan rapat pembahasan penerapan pemberian Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Kabupaten Blitar yang dilaksanakan pada tahun 2018. Pemberian TPP bagi PNS di Pemkab Blitar merupakan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Agenda rapat membahas aturan main pemberian TPP yang nantinya dituangkan dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbub). Pada rancangan peraturan tentang TPP ada dua faktor yang harus dipenuhi oleh PNS yaitu absensi kehadiran dan kinerja. Jika dua faktor tersebut dapat dipenuhi dengan baik maka PNS akan mendapat jumlah TPP maksimal.
Bagian Organisasi Sekeretariat Daerah Kabupaten Blitar