Blitar – Pada hari jumat, tanggal 5 Januari 2018 di lantai 2 Kantor Bupati Blitar, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar melaksanakan rapat finalisasi pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan di lingkungan pemerintah Kabupaten Blitar. Hal ini merupakan rangkaian dari Penataan Kelembagaan setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Dalam pembentukan UPT harus memenuhi kriteria yang diatur dalam Permendagri Nomor 12 Tahun 2017. Dari usulan UPT yang diajukan oleh Dinas dan Badan hanya 10 UPT yang telah sesuai aturan Permendagri. akan tetapi ke sepuluh UPT tersebut akan terlebih dahulu di konsultasikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Bagian Organisasi Sekeretariat Daerah Kabupaten Blitar