Profil

Bagian Organisasi Kabupaten Blitar di bentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati nomor 44 tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Uraian Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar

Berdasarkan peraturan Bupati nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan Bupati nomor 44 Tahun 2016 Tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretaria Daerah Kabupaten Blitar sebagai berikut

Tugas dan Fungsi :

  • Menyusun rencana program, kegiatan dan anggaran Bagian Organisasi sesuai dengan rencana kerja Sekretariat Daerah
  • Mengkoordinasikan pengumpulan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan penataan dan petunjuk teknis pelaksanaan penataan dan pengembangan kelembagaan analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, laporan kinerja instansi pemerintah (LKjIP), system akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP) reformasi birokrasi, ketatalaksanaan, pelayanan publik dan budaya kerja
  • Mengkoordinasikan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan penataan dan pengembangan kelembagaan analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, laporan kinerja instansi pemerintah (LKjIP), system akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP), reformasi birokrasi, ketatalaksanaan, pelayanan publik dan budaya kerja
  • Melaksanakan pembinaan, penataan dan pengembangan kelembagaan analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, laporan kinerja instansi pemerintah (SAKIP), reformasi birokrasi, ketatalaksanaan, pelayan publik dan budaya kerja
  • Melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan kelembagaan, analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, laporan kinerja instansi pemerintah (LKjIP), system akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP), reformasi birokrasi, ketatalaksanaan, pelayanan publik dan budaya kerja
  • Melaksanakan pembinaan dan pengawasan serta penilaian kinerja dan perilaku kepada bawahan sesuai ketentuan untuk peningkatan disiplin, motivasi dan presentasi kerja serta pengembangan karier
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya