Blitar – Pada hari rabu 15 November 2017 di lantai dua kantor Bupati Blitar Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Blitar mengadakan rapat Tim OTODA yang dipimpin langsung oleh Sekda. Rapat membahas mekanisme perhitungan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar yang rencananya akan dilaksanakan pada tahun 2018. Perhitungan TPP diupayakan seefektif mungkin sehingga ada dampak terhadap kinerja PNS. Rencana pemberian TPP PNS mempertimbangkan Beban Kerja, Capaian Kinerja dan Capaian Output yang dihitung setiap bulan. Pemberian TPP untuk PNS Pemkab Blitar adalah rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai salah satu upaya pencegahan korupsi. Mekanisme perhitungan TPP terlebih dahulu dibahas bersama DPRD Kabupaten Blitar.
Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar