Blitar – Pada hari rabu, 11 Agustus 2016 Bagian Organisasi Sekretariat Daerah kabupaten Blitar bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Bupati Kanigoro menyelenggarakan Rapat Koordinasi Percepatan Pengalihan P3D Kabupaten Blitar. Hal ini sebagai tindak lanjut berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana telah diatur kewenangan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten /Kota. Hadir pada rapat tersebut tim verifikasi P3D Provinsi Jawa Timur dan perwakilan Dinas yang sebagian urusannya dialihkan ke Pusat. Dinas-dinas tersebut antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan dan Infokom, Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang dan BPPKB. Setelah selesai verifikasi data, tim bergerak ke lokasi untuk verifikasi langsung di lapangan.
Bagian Organisasi Sekeretariat Daerah Kabupaten Blitar