RAKOR PENATAAN KELEMBAGAAN PEMBENTUKAN UPT PERANGKAT DAERAH, SAKIP DAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL

Blitar – Pada hari kamis, 15 Juni 2017 bertempat di Ruang Perdana Pemerintah Kabupaten Blitar, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar mengadakan rapat koordinasi dengan SKPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Blitar. Rapat dipimpin oleh Kabag Organisasi Joni Setiawan. Peserta rapat dari seluruh SKPD yang diwakili oleh Sekretaris Dinas dan Kepala Bidang. Pokok- pokok materi rapat yaitu penataan kelembagaan dalam rangka pembentukan UPT Perangkat Daerah, Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada pelayanan dasar pemerintahan. Rangkaian agenda rapat tersebut merupakan tindaklanjut dari implikasi diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang diikuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016. Untuk pembentukan UPT berdasarkan Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah disebutkan batas waktu pembentukan UPT pada bulan Agustus Tahun 2017. Oleh sebab itu setiap SKPD diinstruksikan mengajukan proposal UPT yang ingin dibentuk ke Bagian Organisasi baik yang sudah ada maupun yang akan dibentuk.    Terkait SAKIP tim penilai dari Kementrian PAN dan RB  dijadwalkan berada di Kabupaten Blitar bulan Juli 2017, diharapkan Tahun ini Pemkab Blitar memperoleh predikat B yang sebelumnya mendapat nilai CC. Sedangkan materi rapat tentang Standar Pelayanan Minimal dinas-dinas yang menyediakan layanan dasar  antara lain Dinkes, Dispendik, Dinsos, PUPR dan Trantiblinmas (Satpol PP) harus memiliki Standar Pelayanan Minimal agar masyarakat dapat merasakan layanan yang diberikan oleh Pemkab Blitar.

About Dinas Komunikasi dan Informatika